Pemerintah RI Ingin Kelola Tanah Wakaf Ulama Aceh di Mekkah, Berikan Tanggapan Anda di Polling.


Masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya dihebohkan dengan isu Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin mengelola dan berinvestasi di tanah wakaf Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Isu ini memantik beragam komentar.

Silahkan isi polling di bawah ini :



survey software





[SEJARAH SINGKAT]Lantas mengapa wakaf tersebut bernama wakaf Habib Bugak? Habib Bugak adalah salah seorang wakif dan juga bermukim di Mekah yang mewakili wakif lainnya, yang menyatakan ikrar wakaf di depan Hakim Mahkamah Syar'iyah pada tahun 1222 hijriyah atau sekira tahun 1880 masehi.

Berikut bunyi ikrar yang berusia seratusan tahun tersebut:

“Rumah tersebut (Baitul Aysi) dijadikan tempat tinggal jamaah haji asal Aceh yang datang ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dan juga tempat tinggal orang asal Aceh yang menetap di Mekah. Sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekah untuk haji, maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal para pelajar (santri atau mahasiswa) Jawi,”. (Jawi istilah yang waktu itu digunakan untuk menyebut pelajar atau mahasiswa wilayah Asia Tenggara) yang belajar di Mekah).

“Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa Asia Tenggara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekah maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekah yang belajar di Masjidil Haram, sekiranya mereka inipun tidak ada juga, maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk membiayai keperluan Masjidil Haram.”

“Baitul Asyi itu kan sudah dikembangkan, di sana sudah ada hotel. Karena (hotel) sudah disewakan oleh Pemerintah Saudi, maka dari situlah kompensasi diberikan kepada semua jamaah haji asal Aceh saat ibadah haji berupa uang 1.200 riyal. Hal tersebut tentu adalah musyawarah atau mufakat dari Pemerintah Arab Saudi ,” kata Munawar A Djalil, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh.



0 komentar:

Posting Komentar

My Instagram